Dampak keputusan Komite Banding PSSI, mungkin sekali Kongres PSSI yang sedianya akan diselenggarakan 26 Maret mendatang bakal diundur.
Itu karena peraturan pencalonan belum juga diterima hingga kini. Padahal, dalam aturan, peraturan pencalonan harus diajukan selambat-lambatnya 4 minggu sebelum kongres diselenggarakan.
Terkait Keputusan Komite Banding menolak banding Arifin Panigoro dan George Toisutta serta keputusan Komite Pemilihan yang meloloskan Nurdin Halid dan Nirwan Bakrie, langsung ditanggapi Ketua Komite Pemilihan Bakal Calon Ketua PSSI periode 2011 - 2015 Syarif Bastaman. Ia menilai keputusan itu janggal.
Syarif menilai keputusan Komite Banding yang disampaikan dalam konferensi pers, Jumat (25/2), merupakan reaksi atas intimidasi, baik dari pemerintah maupun masyarakat yang melakukan demonstrasi anti-Nurdin Halid.
Komite Banding dinilai tersandera tekanan pemerintah melalui Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng dan tuntutan masyarakat melalui demo-demo. Bahkan intervensi pemerintah dinilai bersifat imperatif, sehingga tidak memberikan pilihan bagi Komite Banding.
Syarif juga menilai keputusan Komite Banding janggal, karena tidak sejalan dengan logika peradilan. Tidak ada banding terhadap keputusan tim verifikasi yang meloloskan Nurdin Halid dan Nirwan Bakrie.
Menurut Syarif, pengajuan banding hanyalah tentang tidak lolosnya dua bakal calon ketua umum, yakni Arifin Panigoro dan George Toisutta serta bakal calon anggota Komite Eksekutif Sihar Sitorus dan Tuti Daud.
Itu karena peraturan pencalonan belum juga diterima hingga kini. Padahal, dalam aturan, peraturan pencalonan harus diajukan selambat-lambatnya 4 minggu sebelum kongres diselenggarakan.
Terkait Keputusan Komite Banding menolak banding Arifin Panigoro dan George Toisutta serta keputusan Komite Pemilihan yang meloloskan Nurdin Halid dan Nirwan Bakrie, langsung ditanggapi Ketua Komite Pemilihan Bakal Calon Ketua PSSI periode 2011 - 2015 Syarif Bastaman. Ia menilai keputusan itu janggal.
Syarif menilai keputusan Komite Banding yang disampaikan dalam konferensi pers, Jumat (25/2), merupakan reaksi atas intimidasi, baik dari pemerintah maupun masyarakat yang melakukan demonstrasi anti-Nurdin Halid.
Komite Banding dinilai tersandera tekanan pemerintah melalui Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng dan tuntutan masyarakat melalui demo-demo. Bahkan intervensi pemerintah dinilai bersifat imperatif, sehingga tidak memberikan pilihan bagi Komite Banding.
Syarif juga menilai keputusan Komite Banding janggal, karena tidak sejalan dengan logika peradilan. Tidak ada banding terhadap keputusan tim verifikasi yang meloloskan Nurdin Halid dan Nirwan Bakrie.
Menurut Syarif, pengajuan banding hanyalah tentang tidak lolosnya dua bakal calon ketua umum, yakni Arifin Panigoro dan George Toisutta serta bakal calon anggota Komite Eksekutif Sihar Sitorus dan Tuti Daud.